02/05/2026

Soal Blanket Overflight Access, Peneliti Nenggala Research Ingatkan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Ringkasan:
Akademisi Hubungan Internasional Universitas Bakrie sekaligus peneliti Nenggala Research, Yudha Kurniawan, menyoroti rencana kebijakan blanket overflight atau pemberian akses pesawat asing di ruang udara Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikaji komprehensif agar tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Menurutnya, langkah strategis di sektor pertahanan tidak boleh mengabaikan potensi risiko keterlibatan dalam rivalitas global, khususnya antara Amerika Serikat dan China. Yudha juga menekankan pentingnya kesiapan kapasitas pertahanan udara, termasuk radar, pesawat interceptor, serta sistem komando terintegrasi sebelum membuka akses bagi pihak asing. Selain itu, diperlukan mitigasi risiko yang matang untuk mencegah penyalahgunaan ruang udara Indonesia bagi kepentingan militer atau intelijen pihak tertentu. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus mengacu pada UU No. 37 Tahun 1999 dan mendapat persetujuan DPR. Pemerintah juga didorong memperkuat modernisasi pertahanan udara dan mengedepankan diplomasi defensif aktif.

Jakarta – Akademisi Hubungan Internasional dari Universitas Bakrie dan peneliti Nenggala Research, Yudha Kurniawan, merespons soal rencana pemberian akses terhadap pesawat udara asing di ruang udara Indonesia atau blanket overflight. Yudha menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri (polugri) bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.

“Setiap langkah strategis di sektor pertahanan dan keamanan tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar kebijakan luar negeri nasional,” kata Yudha yang hadir dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, seperti dikutip Kamis (30/4/2026).

“Pertanyaannya, apakah rencana ini benar-benar selaras dengan politik bebas aktif, atau justru berpotensi menarik Indonesia ke dalam pusaran rivalitas global,” sambung dia.

Menurut Yudha, kesiapan sumber daya pertahanan juga menjadi faktor krusial. Indonesia, kata dia, perlu memastikan memiliki kapasitas pengawasan dan penegakan hukum udara yang memadai sebelum membuka akses lebih luas bagi pihak asing.

“Hal ini mencakup kesiapan alutsista, seperti radar dan pesawat interceptor, serta sistem komando dan kontrol yang terintegrasi,” ucap Yudha.

 

Mitigasi Risiko

Selain itu, sambung Yudha, penting untuk dilakukan kalkulasi geopolitik yang matang, terutama di tengah rivalitas antara Amerika Serikat dan China di kawasan. Sebab jika perhitungan tak cermat, kebijakan tersebut berisiko menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan secara strategis.

“Harus ada mitigasi risiko yang jelas, termasuk kemungkinan penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara ketiga,” terang dia.

Yudha pun menegaskan, setiap perjanjian internasional yang menyangkut isu politik, keamanan, dan ekonomi wajib mengacu pada prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

“Tak hanya itu, prosesnya juga harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar dia.

 

Perkuat Modernisasi Pertahanan Udara

Yudha pun mendorong pemerintah untuk memperkuat modernisasi pertahanan udara serta mengedepankan diplomasi defensif aktif.

“Langkah ini penting untuk memastikan kedaulatan ruang udara tetap terjaga sekaligus menghindari pemberian akses tanpa syarat kepada pihak asing. Indonesia harus tetap terbuka dalam kerja sama internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” dia menutup.

Sebagai informasi pernyataan tersebut disampaikan Yudha dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress pada Rabu, 29 April 2026 di Jakarta Pusat.

Diskusi tersebut mengangkat tema “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa”.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Connie Bakrie, Gian Kasogi, Robi Nurhadi, serta Yudha Kurniawan dan dihadiri oleh mahasiswa, pemuda, akademisi, peneliti, hingga masyarakat umum.

Artikel ini telah dimuat pada https://www.liputan6.com/amp/6325931/soal-blanket-overflight-akademisi-ingatkan-prinsip-politik-luar-negeri-indonesia-bebas-aktif

Yudha Kurniawan, S.Sos., M.A
Ditulis oleh

Yudha Kurniawan, S.Sos., M.A

Profil diperbarui 4 May 2026
Professional Experience
Yudha Kurniawan, S.Sos., M.A, seorang profesional dengan latar belakang dalam Ilmu Politik dan Hubungan Internasional. Ia memiliki pengalaman sebagai peneliti di Laboratorium Ilmu Politik Universitas Bakrie dan Lembaga S…