Jakarta, 2 April 2026 — Nenggala Research mendorong pemerintah RI untuk menempuh jalur resmi melalui Dewan Keamanan PBB dalam merespons insiden yang menewaskan pasukan penjaga perdamaian dari Indonesia yang tergabung di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dan bertugas di Lebanon selatan. Di tengah dorongan publik dan sejumlah pihak, termasuk dari parlemen, untuk menghentikan pengiriman pasukan, Nenggala Research menekankan pentingnya respons yang terukur dan tidak emosional.
Dalam kerangka ini, “terukur” dimaknai sebagai langkah yang berbasis mandat internasional dan mekanisme formal, yakni mendorong investigasi melalui DK PBB—otoritas yang memberikan legitimasi atas misi penjaga perdamaian.
Insiden yang menjadi perhatian terjadi dalam dua kejadian terpisah pada 29–30 Maret 2026 di wilayah operasi UNIFIL. Pada 29 Maret, satu personel Indonesia gugur akibat proyektil di Adchit al-Qusayr. Sehari kemudian, dua personel lainnya tewas akibat ledakan yang menghantam kendaraan UNIFIL di Bani Hayyan.
Namun, hingga kini, penyebab pasti kedua insiden tersebut belum sepenuhnya jelas. Laporan Al Jazeera tanggal 30 Maret 2026 menyebut serangan pertama sebagai “indirect artillery fire” tanpa kepastian asal, sementara laporan Reuters tanggal 29 Maret 2026 yang kemudian diperbaharui tanggal 31 Maret 2026 menunjukkan bahwa ledakan kedua awalnya dikategorikan sebagai “unknown origin”, sebelum indikasi awal PBB mengarah pada kemungkinan “roadside bomb”.
Ketidakjelasan ini menjadi faktor kunci yang, menurut Nenggala Research, menuntut pendekatan yang tidak reaktif. “Karena ini adalah misi yang dimandatkan oleh Dewan Keamanan PBB, maka pemerintah Indonesia harus mendorong agar investigasi dilakukan melalui mekanisme Dewan Keamanan,” ujar Broto Wardoyo, Principal Nenggala Research yang juga dosen di Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia.
Broto menegaskan bahwa respons yang emosional—termasuk opsi penghentian kontribusi secara tiba-tiba—berpotensi mereduksi posisi strategis Indonesia sebagai salah satu kontributor utama misi perdamaian dunia. “Respons terhadap kasus seperti ini harus terukur dan tidak emosional,” tegas Broto Wardoyo.
Pandangan tersebut mendapat konfirmasi dari pengalaman lapangan. Muhtar Effendi, personil pasukan UNIFIL dari Indonesia yang bertugas di Lebanon Selatan tahun 2009-2011, menekankan bahwa ketidakjelasan ancaman merupakan kondisi yang lazim dalam operasi penjaga perdamaian, sehingga perlindungan pasukan tidak bisa hanya bergantung pada asumsi stabilitas. “Di lapangan, kita sering berhadapan dengan situasi yang tidak sepenuhnya jelas—baik dari sisi ancaman maupun aktornya. Itu sebabnya mekanisme perlindungan dan kejelasan mandat menjadi sangat penting,” ujar Muhtar. Dia juga menambahkan bahwa setiap korban jiwa harus menjadi dasar evaluasi sistemik: “Kalau sudah ada korban, itu menunjukkan ada celah dalam sistem. Artinya, memang perlu ada pembenahan mekanisme.”
Kesesuaian antara analisis kebijakan dan pengalaman lapangan ini diperkuat oleh data resmi PBB. Berdasarkan situs resmi operasi penjaga perdamaian PBB, UNIFIL merupakan misi yang dibentuk pada 1978 melalui resolusi DK PBB dan diperkuat melalui Resolusi 1701 pasca konflik 2006. Mandatnya mencakup pemantauan penghentian permusuhan, dukungan terhadap Angkatan Bersenjata Lebanon, serta menjaga stabilitas di wilayah selatan Lebanon.
Hingga 30 Maret 2026, UNIFIL melibatkan sekitar 7.500 personel dari puluhan negara kontributor, termasuk Indonesia. Dalam pelaksanaannya, misi ini beroperasi di lingkungan konflik aktif yang melibatkan aktor negara dan non-negara sehingga risiko terhadap pasukan tetap tinggi. Data resmi PBB juga menunjukkan bahwa sejak 1978, ratusan peacekeepers UNIFIL telah gugur dalam berbagai insiden. Secara global, ribuan personel penjaga perdamaian PBB telah meninggal dalam operasi sejak 1948. Fakta ini menegaskan bahwa risiko dalam misi perdamaian bersifat berulang dan sistemik, bukan insidental.
Dalam konteks tersebut, insiden 29–30 Maret 2026 dipandang sebagai bagian dari pola risiko yang lebih luas. Karena itu, respons kebijakan tidak dapat bersifat jangka pendek, melainkan harus diarahkan pada pembenahan yang lebih struktural.
Nenggala Research menggarisbawahi tiga arah evaluasi yang perlu ditempuh pemerintah RI. Pertama, memastikan akuntabilitas melalui mekanisme DK PBB. Kedua, melakukan pembenahan mekanisme perlindungan pasukan berdasarkan pengalaman operasional. Ketiga, meningkatkan selektivitas dalam pengiriman pasukan, khususnya terkait kejelasan mandat dan tingkat risiko di wilayah penugasan.
Di sisi lain, Indonesia tetap dipandang memiliki peran penting dalam misi penjaga perdamaian. Selama ini, Indonesia dikenal konsisten sebagai kontributor utama dengan reputasi kinerja yang baik. Karena itu, pendekatan yang didorong bukanlah menarik diri, melainkan mengelola keterlibatan secara lebih strategis. Dengan demikian, insiden ini tidak hanya menjadi ujian bagi perlindungan pasukan, tetapi juga bagi kualitas pengambilan kebijakan Indonesia. Di tengah tekanan domestik dan ketidakpastian di lapangan, pilihan antara respons emosional dan respons terukur menjadi semakin menentukan.
Dalam kerangka tersebut, dorongan Nenggala Research kepada pemerintah RI menegaskan bahwa jalur DK PBB bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk konkret dari respons yang rasional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip multilateralisme. Pada akhirnya, baik dari analisis kebijakan, pengalaman lapangan, maupun data resmi PBB, mengarah pada satu kesimpulan yang sama: perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian harus dibangun secara sistemik—dan itu hanya dapat dicapai melalui pendekatan yang terukur, bukan reaktif.


